Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan beropini, berekspresi, serta pers ialahhak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.Kemerdekaan pers ialah wahana rakyat untuk memperoleh info serta berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan menaikkan kualitas kehidupan manusiadalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman rakyatdan normanorma kepercayaan .

pada melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, sebab itu pers dituntut profesional serta terbuka buat dikontrol oleh rakyat.

buat menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh info yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral serta etika profesi menjadi pedoman operasional dalam menjaga agama publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia memutuskan serta menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

WhatsApp Kembangkan Fitur Baru Bernama Communities

WhatsApp dikabarkan tengah mengembangkan fitur baru yang mereka sebut Communities atau komunitas. Melalui fitur itu, pengguna bisa membuat grup di dalam grup. Informasi ini pertama kali dibocorkan oleh WABetaInfo. Fitur Communities memberikan solusi kepada segelintir anggota grup yang pengin membicarakan hal spesifik terkait kelompoknya, tetapi tidak ingin repot membuat grup WhatsApp baru. Baca Juga: Cara Mengirim File Besar Via WhatsApp, Gampang Banget! Artinya, fitur Communities bisa dipisahkan oleh pengguna WhatsApp menjadi berbagai “kanal”. ADVERTISEMENT Menurut WABetaInfo, secara tampilan tidak ada yang berbeda dari fitur Communitiestermasuk telah dilindungi sistem enkripsi end-to-end. Perbedaannya hanya di desain bingkai avatar. Baca Juga: MMKSI Sediakan Obat Ganteng Mitsubishi Xpander 2021 dan Cross, Berapa Harganya? Facebook Ganti Nama, WhatsApp Ubah Tampilan Seperti Ini Disebutkan juga, untuk admin di dalam Communities bisa menggunakan beragam fitur lainnya untuk mengelola percakapan yang berlangsung di dalam ruang percakapan tersebut.